Purnawirawan Polri Di Kabinet Merah Putih
Video: Soal Anggaran, Prabowo Minta Hemat & Kelola Kebocoran
Bisnis.com, JAKARTA -- Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan komposisinya pada Minggu (20/10/2024) malam.
Dalam kabinet ini, terdapat 109 nama yang akan membantu pemerintahan dalam posisi menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga negara yang setingkat.
Dalam pengumuman itu, ditetapkan 53 sosok sebagai menteri atau setingkat menteri. Perinciannya, terdapat tujuh kementerian koordinator, 41 kementerian, serta lima lembaga setingkat kementerian seperti Badan Intelijen Negara, Kepala Staf Presiden, hingga Sekretaris Kabinet.
Tim setingkat menteri ini juga dibantu oleh para wakil. Terdapat 56 nama yang ditetapkan sebagai asisten pembantu di pemerintahan Prabowo itu sehingga total menjadi 109 nama dalam kabinet.
"Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Minggu (20/10/2024).
Dengan ukuran kabinet ini, publik di media sosial bertanya-tanya, berapakah kebutuhan anggaran hanya untuk gaji dan tunjangan yang dibutuhkan?
Gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2000. Dalam regulasi ini, gaji menteri sebesar Rp5,04 juta.
Sebagai pembanding gaji menteri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000 ditetapkan gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga sama sebesar Rp5,04 juta.
Gaji menteri lebih tinggi dari Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, hingga Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp4,62 juta.
Selanjutnya, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan menteri menerima tunjangan Rp13,6 juta. Dengan penetapan ini, maka seorang menteri atau setingkat akan membawa pulang gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18,64 juta setiap bulan.
Selanjutnya, untuk pendapatan wakil menteri, aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Regulasi ini menetapkan wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan setara pejabat eselon I-a. Komponennya yaitu 85% tunjangan jabatan menteri atau sekitar Rp11,56 juta dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a di tempat Wakil Menteri bertugas. Secara rerata, besaran tunjangan jabatan PNS eselon I-a adalah Rp5,5 juta. Dengan regulasi ini, maka seorang wakil menteri dapat membawa pulang gaji dan tunjangan Rp18,99 juta per bulan.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah dana yang dapat dioptimalkan seperti tunjangan operasional maupun honor lain yang bersifat resmi seperti panitia acara hingga narasumber dalam acara.
Menteri dan Wakil Menteri juga mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Dalam rumah jabatan, dapat diuangkan berupa kompensasi tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.
Dengan menghitung biaya resmi saja, maka untuk 53 menteri, uang pajak yang digelontorkan untuk gaji dan tunjangan mencapai Rp988,34 juta per bulan.
Sedangkan untuk wakil menteri, dibelanjakan Rp1,06 miliar per bulan.
Untuk menteri dan wakil menteri, jika diganti tunjangan perumahannya menjadi uang, maka dibelanjakan Rp3,81 miliar.
Dengan jumlah belanja ini, maka biaya resmi untuk menteri dan wakilnya setiap bulan menghabiskan Rp5,85 miliar atau Rp70,26 miliar per tahun anggaran APBN.
Selanjutnya, masih harus disediakan 109 kendaraan dinas termasuk asuransinya.
tirto.id - Besaran gaji menteri Kabinet Merah Putih tengah menjadi sorotan usai Prabowo Subianto resmi melantik mereka pada Senin (21/10/2024).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengucapkan sumpah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada momen pelantikan ini, Prabowo memberikan pidato perdana kenegaraannya di hadapan sejumlah tamu undangan termasuk presiden periode sebelumnya, Joko Widodo.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan beberapa janji setelah terpilih sebagai presiden, diantaranya seperti mengentaskan kemiskinan hingga menaikkan gaji ASN.
Prabowo juga mengumumkan sejumlah nama-nama menteri yang masuk ke dalam jajaran Kabinet Merah Putih.
Prabowo mengumumkan 53 nama menteri beserta 56 wakil menteri yang akan membersamainya selama lima tahun ke depan.
Berbarengan dengan hal itu, tak banyak masyarakat Indonesia yang penasaran terkait gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih.
Hal tersebut menjadi atensi publik karena sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani kenaikan gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beranjak dari hal tersebut, lalu berapa besaran gaji menteri kabinet Prabowo-Gibran? Simak ulasannya berikut lengkap dengan aturan dan tunjangannya.
Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih
Gaji menteri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.
Selain gaji pokok setiap bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan. Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih:
Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Dikutip dari peraturan yang sama, menteri dan wakil menteri berhak untuk mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Berikut fasilitas yang didapatkan oleh menteri dan wakil menteri berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Tunjangan jabatan pejabat negara.
2. Tunjangan dari pegawai negeri yang dibayar dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
4. Rumah dinas dan tunjangan perumahan sebagai kompensasi apabila wakil menteri tiak mempunyai rumah sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan.
5. Jaminan kesehatan.
Demikianlah informasi lengkap mengenai gaji menteri dan wakil menteri, serta fasilitas yang didapatkan. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri Serta Aturannya
Aturan tunjangan untuk ASN termasuk Menteri Negara telah termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) Huruf E, besaran tunjangan untuk jabatan menteri negara yakni sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sedangkan untuk gaji pokok menteri negara, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dirincikan bahwa menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Jika diakumulasikan gaji dan tunjangannya, maka menteri negara akan mendapatkan total Rp18.648.000 per bulannya.
Di samping itu, berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015.
Dalam Pasal 2 Peraturan PMK itu, dirincikan bahwa hak keuangan bagi wakil menteri diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai Keppres No. 68/2001.
Artinya, jika menteri negara mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, maka wakil menteri akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp11.566.800 per bulan.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin AbdurohmanPenulis: Imanudin AbdurohmanEditor: Dipna Videlia Putsanra
Presiden RI Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan menteri-menterinya yang masuk dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Di dalamnya, ada 3 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipilih. Bagaimana respons Kaesang Pengarep?
Dilansir detikNews, Ketua PSI tersebut ikut menghadiri pelantikan menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). Kaesang mengaku dirinya bersyukur bahwa Prabowo mempercayai 3 kader PSI masuk kabinet.
"Yang Dipilih Pak Presiden Bapak Raja Juli, ini salah satu kader terbaik dari PSI. Alhamdulillah Pak Presiden mempercayai kami, Pak Raja Juli sebagai Menteri Kehutanan," kata Kaesang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dua kader PSI yang masuk kabinet yakni Isyana Bagoes Oka jadi Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Giring jadi Wakil Menteri Kebudayaan. Kaesang berpesan kepada para kader PSI di kabinet untuk bekerja keras.
Seperti diketahui, pelantikan menteri berlangsung pukul 10.00 WIB di Istana Kepresidenan. Sementara wakil menteri akan dilantik Prabowo siang nanti.
Para menteri dan wakil menteri ini sudah menjalani pembekalan di Hambalang pekan kemarin. Setelah dilantik nanti, para menteri dan wamen masih akan menjalani pembekalan selama tiga hari di Magelang.
Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo pada Senin, 21 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, disiapkan gaji menteri dan wakil menteri setiap bulannya.
Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta. Sementara, wakil menteri akan dilantik pada pukul 14.00 WIB.
Kabinet Merah Putih memiliki masa kerja 5 tahun, yakni sejak pelantikan hingga akhir periode pemerintahan tahun 2029. Kabinet ini berjumlah 109 orang, terdiri dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa gaji menteri dan wakil menteri yang akan diterima setiap bulan? Berikut detikSumbagsel sajikan rincian lengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Pendapatan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015. Dalam Pasal 1 dan 2 PMK tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Menteri menerima 85% tunjangan jabatan menteri, yang jika dihitung setara dengan Rp 11.566.800 dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a. Rata-rata besaran tunjangan pejabat PNS eselon I-a adalah sebesar Rp 5.500.000.
Berdasarkan hal tersebut, total pendapatan wakil menteri setiap bulannya adalah sebesar Rp Berikut rincian gaji dan tunjangan wakil menteri Kabinet Merah Putih:
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kabinet 'Merah Putih' menjadi simbol kebersatuan dan kebersamaan bangsa. Kabinet ini merupakan cerminan dari upayanya dia menekankan pentingnya pada persatuan. Hal ini disampaikannya kepada pemimpin agama hingga pengusaha.
"Saya terus menerus menekankan pentingnya persatuan, sumber kunci keberhasilan kebangkitan suatu bangsa lalu sejarah manusia berabad-abad kuncinya adalah bila elit bisa kerja sama, bila elit bersatu persatuan. Ini kita bisa sepakati mana kepentingan nasional yang inti, mana kepentingan nasional yang vital bagi keberlangsungan hidup kita," kata Prabowo di Istana Negara, Kamis (23/10/2024).
Prabowo pun berpesan untuk menjamin keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI, semua pihak harus handal menjaga dan mengelola kekayaan bangsa. Prabowo juga meminta agar masyarakat tidak lupa dengan UUD 1945. Terutama pembukaan UUD 1945, yakni tujuan nasional Indonesia.
"Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah. Untuk kita survive, karena itu kita perlu memikirkan apakah kita sudah cocok atau tidak investasi kita kepada pertahanan bangsa Indonesia," paparnya.
Saksikan video di bawah ini: