Pasal 27 Ayat 3 Uud 1945 Berbunyi Tentang

Pasal 27 Ayat 3 Uud 1945 Berbunyi Tentang

Isi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

Dalam UUD 1945, disebutkan mengenai kewajiban bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kemudian, jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Masing-masing penjelasannya dapat Anda baca pada artikel Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Upaya Bela Negara dalam UU 3/2002

Mengenai upaya bela negara, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU 3/2002 sebagai berikut:

Sebagaimana disebutkan pada pasal di atas, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[3] Sedangkan penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.[4]

Baca juga: Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Suwarno Widodo. Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 1, No. 1, 2011, hal. 19

[2] Sartika Khairani Siregar (et.al). Pelaksanaan Bela Negara Sebagai Pembentukan Karakter Bangsa dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 552

[4] Pasal 1 angka 3 UU 3/2002

Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.

Bunyi Pasal 27 UUD 1945 adalah:

Merujuk ketentuan pasal tersebut, pada dasarnya bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.

Adapun tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.

Di masa lalu, konteks bela negara adalah melakukan perjuangan atau upaya fisik demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di era saat ini, bela negara bukan lagi sekadar angkat senjata atau melawan bangsa lain, melainkan meliputi banyak hal, salah satunya melawan dampak globalisasi.

Lalu, apa makna dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Dalam Bela Negara dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, diterangkan bahwa konsep bela negara sangatlah luas. Namun, jika dielaborasikan, bela negara adalah perihal jiwa, kewajiban, dan kehormatan.

Jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut.

UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.

Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.

Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.

Pengertian Bela Negara

Berdasarkan bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, apa itu bela negara? Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.[1]

Bela negara juga dapat diartikan sebagai usaha pembelaan negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran bebangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.[2]

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu (16/3/2022), pasal tersebut mengandung dua makna.

Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.